Makalah Manusia Dan Keadilan

 

MAKALAH
MANUSIA DAN KEADILAN

Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
 Dosen Pengampu : Widiyarsih



Disusun Oleh :

ADI KRISTIAN                                (10120025)

ANGGA ARYARIYADI                  (10120155)

INDAH PERMATA DEVI               (10120530)

NADYA WULANDARI                   (10120825)

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI

SISTEM INFORMASI


KATA PENGANTAR 

    Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun Makalah Ilmu Budaya Dasar ini. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Dosen mata kuliah “Ilmu Budaya Dasar” kami Ibu Widiyarsih yang telah membimbing kami dalam mata kuliah yang bersangkutan. Dalam tugas ini saya dapat menyelesaikan makalah tentang”Manusia dan Cinta Kasih”. Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar. Semoga makalah in dapat bermanfaat bagi saya dan semua pembaca.

    Demikian kata pengantar ini saya buat. Saya menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna, untuk itu saya mohon maaf bila ada kesalahan kata dalam pembuatan makalah ini, Saya harap kritik dan saran pembaca yang membangun dapat membuat makalah ini lebih baik lagi. Terima Kasih.

 

 

Depok, 2021

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Dalam setiap kehidupannya manusia pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendalanya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.

Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan ‘protes’ dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.

Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik kita adalah masalah penahanan Nazarudin, terkait kasus wisma atlit yang sebenarnya belum jelas dan perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus terkuaknya penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus pencurian oleh rakyat biasa ketimbang kasur besar Nazarudin.


1.2  Rumusan Masalah

             Apakah arti dari keadilan?

2.                  Apa saja macam-macam keadilan?

3.                  Apakah arti kecurangan?

4.                  Faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu?

5.                  Jenis-jenis kecurangan?

6.                  Apakah pembalasan itu?

 

1.3  Tujuan Penulisan

    Agar kita dapat berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk dicapai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.

 


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Keadilan

    Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.

2.2 Keadilan menurut Socrates

    Keadilan bentuknya macam-macam, salah satunya dibidang pemerintahan keadilan dalam hal ini berarti ada saling pengertian adalah pemerintah dan rakyat.

2.3 Keadilan menurut Kong Hu Cu

    Keadilan terbentuk apabila anak berfungsi sebagai anak, ayah sebagai ayah ataupun raja sebagai raja.

2.4 Keadilan menurut Aristoteles

  • Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan berarti titik tengah diantara dua ujung ekstrim yang selalu banyak atau terlalu sedikit.
  • Keadilan tidak hanya didambaka namun juga diagungkan. Setiap manusia berbeda dalam memandang keadilan, karena setiap manusia dipengaruhi oleh kepentingannya, sehingga tindakan seseorang dianggap sudah adil, namun oleh orang lain justru tindakan itu tidak adil.
  • Ukuran keadian ditentukan oleh soal hak dan kewajiban atau tanggung jawab. Hak adalah sesuatu yang setelah orang bersangkutan melaksankan kewajiban yang menjadi tugasnya. Kewajiban atau tugas ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan petensi dan jabatannya. 

2.5 Makna dari Nilai-Nilai Pancasila dengan Keadilan

    Pada hakikatnya Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem nilai yang organis. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya, kesemuanya itu  merupakan suatu kesatuan yang sistematis.. Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut

1.      Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menjiwai dan mendasari keempat sila lainnya. Nilai yang terkandung dalam sila ini bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa.

2.      Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama serta menjiwai dan mendasari ketiga sila lainnya. Dalam sila ini mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi yang harus dijamin oleh peraturan perundang-undangan negara. Dengan kata lain, bahwa negara harus menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasi  atau bertindak adil terhadap manusia sebagai makhluk yang beradab. 

3.      Sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan sila kedua serta menjiwai dan mendasari kedua sila lainnya. menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara yang bertujuan untuk kesejahteraan umum, peradilan abadi dan keadilan sosial. Sila ketiga ini menjadi tempat bagi keberagaman budaya atau etnis untuk mempereratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga oleh ragam bangsa dan budaya Indonesia. Oleh karena itu Indonesia diikatkan dalam suatu seloka yaitu Bhinneka Tungal Ika.

4.      Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama sila kedua dan sila ketiga serta menjiwai dan mendasari sila kelima. mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.

5.      Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama, sila kedua, sila ketiga, sila keempat serta menjiwai dan mendasari sila seluruhnya. mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat. Keadilan tersebut juga didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

2.6 Macam-Macam Keadilan

1.      Keadilan Legal atau Keadilan Moral 

            Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.

2.      Keadilan Distributif

        Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

3.      Keadilan Komutatif

        Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. 

 2.7 Kejujuran

        Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurainya apa yang dikataknya sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang dimaksud dengan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya persamaan hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

2.8 Kecurangan

        Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.

        Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Padahal dalam agama apapun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi cara mengumpulkan harta dengan berbuat curang.

Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :

1.      Faktor ekonomi

Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.

2.      Faktor peradaban dan kebudayaan

Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.

3.      Teknis

Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.

2.9 Jenis-jenis Kecurangan

        Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain.  Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.

1.      Pelaporan Keuangan yang Curang

Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.

2.      Penyalahgunaan aktiva.

Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.

 

"Aspek-aspek hubungan manusia dengan alam sekitarnya yang menyebabkan manusia bersikap curang ialah aspek kebudayaan, peradaban, ekonomi, dan aspek teknik".

2.10 Pembalasan

Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbvulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

2.11 Pemulihan Namabaik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar  namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak memihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Maka keadilan erat kaitanya dengan kejujuran, karena kejujuran akan melahirkan suatu keadilan.

Sedangkan ketidak adilan erat kaitanya dengan kecurangan dan pembalasan. Dimana kecurangan adalah apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya dan Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak. Sehingga keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena manusia pasti akan menghadapi keadilan/ ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, sering menimbulkan daya kreativitas manusia. Contonya banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, musik, dan sebagainya.

Saran

Janganlah kalian berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil bias akan mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.

Keadilan, dalam hal apapun, akan membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah inti kemaslahatan bagi umat. Dan ini lebih mungkin dilaksanakan oleh para pemimpin atau pemerintah. Untuk itu, setiap pemimpin harus memahami konsep tasharruf imam ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah atau kebijakan pemimpin bagi warganya harus diorientasikan untuk kemaslahatan mereka. Selain itu, setiap pemimpin juga harus sadar bahwa Sayyidul qaum khadimuhum atau pemimpin umat adalah pelayan bagi mereka. Pemimpin harus melayani umatnya untuk mendapatkan keadilan ini yaitu keadilan untuk dapat beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Karena itu, keadilan yang berujung pada kedamaian dan kesejahteraan harus dikejar terlebih dahulu ketimbang urusan pribadi ataupun golongan.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

https://repository.unikom.ac.id/33908/1/BAB%20V%20MANUSIA%20DAN%20KEADILAN.pdf

https://arafarra17.blogspot.com/2016/06/makalah-manusia-dan-keadilan.html

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

DEVOPS (DEVELOPMENT AND IT OPERATIONS)